Untuk mendapatkan gratis ongkir bisa kunjungi Marketplace kami

Rp121.500

BukuBaru

SKU: TP369005261 Kategori: Tag:

Penulis : Sarbudin Panjaitan
xii, 240 hlm.; Uk:15.5×23 cm
ISBN 978-602-475-752-6
Cetakan September 2018.

Buku ini berisikan tentang kewenangan Lembaga Negara untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi di Indonesia berbasis nilai keadilan. Dalam buku ini akan terjawab Lembaga Negara manakah sebenarnya yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia menurut perundang-undangan yang berlaku, karena dalam prakteknya penanganan perkara korupsi di Indonesia menggunakan tenaga auditor dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut UUD 1945 dan UU.RI. No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan itu ada pada BPK bukan BPKP
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI

Informasi Tambahan

Berat 500 gram