Buku Kewenangan Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Penulis: Evi Oktarina, S.H., M.H.
Ukuran : xiv, 85 hlm, Uk: 15.5×23 cm
ISBN : 978-623-02-3715-7
Cetakan Pertama : November 2021
Undang-undang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum. Karenanya, proses pembentukan undang-undang akan sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tempat undang-undang itu dibentuk. Sehingga, untuk mengkaji pembentukan undang-undang secara komprehensif, haruslah dimulai dengan mengkaji sistem hukum itu sendiri.
Merujuk pada sistem hukum inilah maka berdasarkan UUD 1945 (perubahan pertama) telah mengubah kekuasan membentuk undang-undang dari yang semula di pegang oleh presiden (eksekutif), beralih menjadi wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
Perubahan UUD 1945 sesungguhnya dilakukan untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang sebelumnya sangat besar dan merambah ke bidang legislatif dan yudikatif. Dalam bidang legislasi, pascareformasi konstitusi, terjadi pergeseran kewenangan membentuk undang-undang yang kekuasaannya semula berada di tangan presiden sekarang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI