Judul Lengkap : Buku Perubahan Fungsi Tanah Wakaf
Penulis : Ikhwani
Muhammad Iqbal
Najmuddin
ISBN : 978-623-209-317-1
Ukuran : xiv, 97 hlm, Uk: 15.5×23 cm
Cetakan : Maret 2019
Sinopsis :
Buku ini berjudul Perubahan Fungsi Tanah Wakaf
Menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41
tahun 2004 tentang Perwakafan. Dikalangan Imam Mazhab
terutama Imam Syfi`i tidak membolehkan perubahan fungsi
tanah wakaf secara mutlak, namun Undang-undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang perwakafan memberikan ruang
untuk melakukan perubahan fungsi tanah wakaf dengan
persyaratan tertentu. Setelah berlakunya Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terjadi pembaharuan
di bidang perwakafan di Indonesia. Dalam Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 40 dinyatakan
bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan,
ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainnya. Selanjutnya pasal 41 dinyatakan: ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dikecualikan apabila
harta wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari`at.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perubahan fungsi tanah wakaf menurut Imam Mazhab dan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan untuk
mengetahui implikasi hukumnya. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan
dalam penelitian adalah data perpustakaan berupa data
sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder di
kumpulkan melalui studi dokumen. Data-data yang
terkumpul dianalisis melalui analisis isi (contens analysis).
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI