Penulis : Ontran Sumantri Riyanto
x, 116 hlm.; Uk:15.5×23 cm
ISBN 978-602-475-402-0
Cetakan Juli 2018.
Dalam upaya menolong pasien, tenaga medis dan juga tenaga kesehatan, harus bekerja sesuai dengan prosedur. Tetapi jika hasil upaya atau usaha dalam menolong pasien tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan pasien, apalagi berdampak pada meninggalnya atau kecacatan pasien, hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari pasien atau keluarga pasien, sehingga berdampak pada tuntutan kepada dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Kondisi ini akhirnya menimbulkan sengketa medis antara pasien dengan dokter.
Tuntutan hukum kepada dokter yang diajukan oleh pasien atau keluarga pasien atau kuasa hukum pasien saat ini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Gugatan hukum kepada dokter tersebut dapat berupa tuntutan pidana dan atau perdata. Padahal seorang dokter dalam upayanya untuk menolong pasien, berusaha bekerja sebaik mungkin, sesuai dengan sumpah yang telah ikrarkan saat dilantik menjadi seorang dokter dan harus sesuai dengan standar yang berlaku. Di sisi lain tidak ada niatan sedikitpun untuk mencelakakan pasiennya. Tapi di saat pasien tidak merasa puas atas upaya yang telah dilakukan dokter untuk menolong, mengobati juga berupaya menyembuhkan pasien tersebut, harus dihadapkan pada gugatan dari pihak pasien atau keluarga pasien, baik secara perdata maupun pidana. Sebagian besar hasil keputusan kasus sengketa medis bermuara pada dokter harus menjalani hukuman penjara dan atau ganti rugi.
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI