Penulis : Hari Harjanto Setiawan
xviii, 330 hlm.; Uk:14×20 cm
ISBN 978-602-475-592-8
Cetakan Agustus 2018.
Secara hukum anak harus dilindungi, karena sesunggunhnya merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial. Posisi ini menjadikan anak sangat rawan terhadap tindakan dari orang-orang dewasa. Menurut konvensi hak anak (KHA), anak adalah sebagai manusia yang umurnya kurang dari 18 tahun. Posisinya yang rawan inilah maka anak harus dilindungi, sehingga apabila anak tidak dilindungi bisa dikatakan melanggar hak. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak perlu dilindungi dari keadaan darurat atau membahayakan, kesewenang-wenangan hukum, eksploitasi dan diskriminasi.
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI